Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mendengarkan
musik dan lagu ? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya
terdapat para wanita pesolek ?
Jawaban
Mendengarkan musik dan nyanyian haram dan tidak disangsikan
keharamannya. Telah diriwayatkan oleh para sahabat dan salaf shalih
bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu
termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta'ala
berfirman.
"Artinya : Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan
Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.
Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan".[Luqman : 6]
Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan ayat ini berkata : "Demi Allah yang tiada tuhan selainNya, yang dimaksudkan adalah lagu".
"Tuntutlah ilmu, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sodaqoh. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya, dalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat."
Senin, 29 Juli 2013
Langganan:
Postingan (Atom)